Beranda | Artikel
Bukti Wajib Didatangkan Oleh Seorang Penuntut - Ushul Fiqih
Rabu, 27 Maret 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Bukti Wajib Didatangkan Oleh Seorang Penuntut merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 18 Rabbi’ul Awwal 1440 H / 26 November 2018 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Bukti Wajib Didatangkan Oleh Seorang Penuntut – Ushul Fiqih

Pada kajian kali ini kita akan membahas kaidah yang ke-3 dari kaidah-kaidah yang redaksinya berasal dari dalil-dalil syariat Islam. Kaidah yang ketiga ini berbunyi “bukti wajib didatangkan oleh seorang penuntut sedangkan yang dituntut apabila dia mengingkari cukup dengan bersumpah.”

Ini adalah kaidah besar dalam masalah menuntut hak dan mempertahankan hak milik seseorang. Kaidah ini berasal dari sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan redaksi yang sama:

البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Bukti wajib didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi yang mengingkari tuduhan itu”

Kaidah ini berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:

لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ

“Seandainya tuntutan diterima begitu saja dari semua orang, maka akan banyak orang-orang yang menuntut hak dan darah orang lain. Akan tetapi bagi penuntut dia harus mendatangkan bukti sedangkan orang yang menolak tuntutan itu, maka dia cukup mendatangkan sumpah untuk menguatkan haknya.” (HR. Baihaqi)

Inilah hadits yang menjadi dasar kaidah ini. Dan kaidah ini diambil dari hadits yang disebutkan tadi.

Semakna dengan hadits ini, hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat yang sama yaitu Sahabat Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:

«لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ, لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ, وَأَمْوَالَهُمْ, وَلَكِنِ الْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ»

“Seandainya tuntutan setiap orang diterima begitu saja, maka akan banyak orang yang menuntut darah dan harta orang lain, akan tetapi bagi orang yang dituntut dia cukup dengan bersumpah untuk menguatkan haknya.”

Intinya apabila ada orang yang mengajukan tuntutan karena ingin menuntut sesuatu yang ada ditangan orang lain, maka dia harus mendatangkan bukti atas tuntutannya tersebut. Tuntutannya tidak dianggap sama sekali apabila dia tidak punya bukti. Karena barang itu ditangan orang lain. Sepintas barang tersebut bukan miliknya, maka ketika dia mengajukan tuntutan bahwa barang itu milik dia, maka dia harus mendatangkan bukti. Kalau dia tidak mendatangkan bukti, maka tuntutannya tidak dianggap sama sekali.

Inilah yang dimaksud dengan kaidah ini. Dan bukti yang paling inti didalam Islam adalah saksi. Banyak dalil yang menjelaskan tentang masalah saksi ini. Syariat Islam sudah membahas dan mengatur masalah persaksian ini dalam banyak nashnya. Syariat Islam juga mempunyai batasan-batasan berapa seksi yang dibutuhkan dalam kasus-kasus tertentu dalam kehidupan.

Apabila dilihat dari jumlah saksi yang harus didatangkan, maka ada beberapa kasus. Ada masalah-masalah yang saksinya harus empat orang. Seperti masalah persaksian dalam kasus perzinaan, ini tidak cukup dengan tiga saksi, tidak cukup dengan dua saksi, apalagi satu saksi. Dia harus mendatangkan empat saksi dan seluruhnya dari laki-laki.

Masalah yang kedua adalah masalah yang disana cukup mendatangkan dua saksi dari laki-laki. Ini berlaku pada semua tindakan kriminal selain perzinaan.

Begitu pula dalam masalah pernikahan, maka harus mendatangkan dua saksi. Dalam masalah perceraian juga demikian, harus mendatangkan dua saksi, dan masalah-masalah yang lainnya.

Ketiga, masalah-masalah yang harus dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dua perempuan. Masalah-masalah yang harus mendatangkan dua saksi laki-laki atau boleh satu laki-laki dan dua saksi perempuan dan ini berlaku pada masalah-masalah yang berhubungan dengan harta. Seperti masalah jual-beli, sewa-menyewa dan masalah-masalah yang lainnya.

Simak penjelasannya pada menit ke-9:38

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Bukti Wajib Didatangkan Oleh Seorang Penuntut – Ushul Fiqih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46902-bukti-wajib-didatangkan-oleh-seorang-penuntut-ushul-fiqih/